1 Maret hingga 1 Juli 2023. Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Pensiun yang belum pernah mencairkan manfaat Asuransi Jiwasraya untuk secepatnya mengajukannya diri terhitung mulai 2 Maret 2023 (Foto:Ist)
3 dari 3 halaman
Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Pemda DKI Jakarta Maria Qibtya memberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun, melalui surat edaran, E-0007/SE/2023, tertanggal 27 Februari 2023 kepada para kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta.
“ Untuk mengetahui nama penerima pencairan manfaat Asuransi Jiwasraya dapat diunduh pada website Badan Kepegawaian Daerah yang beralamat di https://bkddki. jakarta.go.id/, di Surat Edaran tersebut,” tegasnya