Hendri pun menjelaskan kepada penerima peserta Asuransi Jiwasraya untuk mendapatkan Dana manfaat itu melalui perangkat daerah diberikan secara kolektif dimana PNS dan Pensiun tersebut pernah bertugas.
Selain itu, kata Hendri dokumen kelengkapan yang dibutuhkan untuk pencairan manfaat Asuransi Jiwasraya adanya surat Pengajuan dari kepala perangkat daerah. Asli sertifikat kepersetaan Asuransi Jiwasraya dan jika hilang digantikan dengan surat Keterangan hilang dari kepala perangkat daerah.
Berikut disertai juga dengan Fotokopi KTP dan KK, Fotokopi halaman pertama buku rekening bank peserta dan fotokopi Surat Keputusan Pensiun untuk pensiunan.
Menjawab pertanyaan dari nasabah dan media, berapa penerima dana manfaat Asuransi Jiwasraya ? “ Untuk itu belum ada kepastian yang jelas bagi peserta penerima akan dikirim langsung ke rekening Bank bersangkutan selambatnya 14 hari kerja,” ujar Hendri.