Validasi dan Sistem Konversi DMO
Sebagaimana diuraikan di atas, keberadaan minyakita bersandar pada regulasi DMO dan DPO.
DMO adalah domestic market obligation sebagai patokan volume kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri. Sedangkan DPO adalah domestic price obligation merupakan patokan harga untuk minyakita, melalui HET yang saat ini ditetapkan seharga Rp 14.000 per liter
Dalam kaitan kebutuhan minyak goreng dalam negeri, Pemerintah menetapkan prosentase DMO sebesar 30% dari HE CPO nasional.
Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Bapokting saat zoom diketahui, volume HE CPO nasional sebesar 25.385.744 ton per tahun. Artinya, kalau kemudian nilai DMO 30% x 25.385.744 ton, Maka volume aktual alokasi kebutuhan minyak goreng dalam negeri adalah 7.715.723 ton per tahun atau 634.643 ton per bulan.
Dari volumen itu kuota untuk minyak curah dan minyak kita sebesar 300.000 ton per bulan atau hanya 47,27% dari kebutuhan minyak goreng nasional.
Sampai pada saat zoom dilakukan, Direktur Bapokting menyampaikan bahwa dari HE sebesar 25 juta ton lebih baru sebesar 76% persetujuan ekspor (PE) yang dikeluarkan atau setara dengan 19,37 ton lebib. dan dari jumlah itu baru diterbitkan Persetujuan ekspor barang (PEB) sebesar 72% atau setara dengan 18,38 ton lebih.
Kelangkaan minyakita kalau dianalisis dari data data di atas, epodusen buka mengkonversi terhadap total HE sebesar 25 jt lebih tetapi terhadap PEB yang jumlahnya sebesar 18,38 jt ton lebih.
Dengan demikian dapat diketahui kenapa Minyakita langka?? Karena kuota kebutuhan dalam negeri tidak dipasok sepenuhnya, yaitu 30% x 25,385 jt ton = 7,6 jt tob lebih, tetapi 30% x 18,38 jt ton lebih atau hanya sekitar 5,5 jt ton lebih atau 459 ribu ton per bulan minyakita plus curah.