Poin besar dari uraian ini adalah, jangan menganggap remeh dan melirik sebelah mata atas penurunan drastis volume dan nilai transaksi yang terjadi di pasar pasar saat ini.
Pembiaran dengan level kepedulian yang rendah terhadap apa yang sedang berlangsung dan dialami oleh pasar dan pedagang pasar, sama dengan ikut membangun semakin mengguritanya sistem monopoli dan oligharki dalam sistem ekonomi nasional saat ini. Artinya, kita semua murtad dari Pasal 33 UUD 1945. Kalau itu pilihan kita berarti pula kita menjerumuskan diri dirumah sendiri.
Berkaitan dengan itu DPW APPSI Jabar, mengajak semua pihak khususnya Kementerian Perdagangan, Gubernur, Bupati dan Walikota serta DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia untuk meng-"upgrade", level kepekaan, tanggungjawab dan keberpihakannya terhadap kondisi pasar dan pedagang pasar saat ini yang berada di ujung tanduk. Itupun kalau ingin pasar sebagai benteng terakhir ekonomi kerakyatan tetap ada menjadi basis pondasi dan kekuatan ekonomi nasional
DPW APPSI Jabar mengajak semua stake holders pasar rakyat, untuk sama sama melakukan penelitian, guna melakukan diagnosis jejak penyebab turunnya volume dan nilai transaksi di pasar pasar, dengan tujuan menemukan resep solusi yang tepat.
Wallohu'alam bisshowab
Oleh : Nang Sudrajat
Ketua DPW APPSI Jawa Barat
Sekjen DPP PAPERA