LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya Terkait Swasembada Pangan

April 17, 2026 - 22:00
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi tentang swasembada pangan.

Laporan disampaikan pada Jumat, 17 April 2026. Tim advokasi LBH Tani Nusantara datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan berkas laporan.

Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan,“ kata Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jumat.

Ia menjelaskan pernyataan Feri dinilai mengandung unsur penghasutan. Pernyataan tersebut juga disebut berpotensi memicu perpecahan di kalangan petani dan pedagang.

"Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," ucapnya.

LBH Tani Nusantara turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Bukti tersebut berupa data digital dari berbagai platform media sosial.

Itho menyebutkan bukti meliputi unggahan di TikTok, Instagram, YouTube, serta kanal media lainnya. Semua materi itu dinilai relevan dengan laporan yang disampaikan.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.