Mesin Rotary Dryer TPST Kibin Senilai Rp4 Miliar Dipersoalkan, Dugaan SLO dan TKDN Jadi Sorotan Hukum
DETIKMERDEKA – Proyek pengadaan mesin pengolah sampah jenis Rotary Dryer di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kibin, Kabupaten Serang, tengah menuai perhatian publik. Nilai anggaran yang menembus angka lebih dari Rp4 miliar membuat proyek ini menjadi sorotan, terlebih setelah muncul dugaan persoalan legalitas dan kepatuhan regulasi.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam proses pengadaan mesin tersebut. Alat yang diharapkan menjadi solusi pengolahan sampah di Kabupaten Serang itu disebut-sebut belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta diragukan memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Legalitas Operasional Dipertanyakan
Sertifikat Laik Operasi menjadi salah satu aspek utama yang dipersoalkan. Sebagai mesin industri yang dioperasikan di fasilitas publik, SLO merupakan syarat wajib guna memastikan standar keamanan dan kelayakan teknis.
Tanpa sertifikasi tersebut, penggunaan mesin dinilai berpotensi melanggar aturan administratif sekaligus membahayakan keselamatan kerja.
“Tidak masuk akal anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk alat yang kelayakannya belum jelas. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keamanan dan efektivitas pemanfaatan uang negara,” kata Mukhsin Natsir dari Mata Hukum.