Malaysia Perketat Aturan Kreator Konten, Wajibkan Punya Lisensi jika Bicara soal Keuangan

November 17, 2025 - 15:44
2 dari 3 halaman

Namun, sebagian dari mereka menyampaikan saran yang seharusnya hanya diberikan oleh profesional berlisensi.

Sejak 1 November 2025, pedoman baru mulai berlaku. Aturan ini menyebutkan pelanggaran dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 40 miliar), penjara maksimal 10 tahun, atau keduanya.

Securities Commission Malaysia (SC) mengingatkan bahwa kreator konten harus memahami batasan hukum sebelum membagikan informasi keuangan.

“Pikirkan baik-baik sebelum membagikan konten Anda. Itu bisa melibatkan aktivitas yang memerlukan lisensi atau pendaftaran dari SC,” kata komisi tersebut.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.