Ini Pertimbangan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto
"Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik," imbuhnya.
Lakso menyerukan penolakan publik atas keputusan Presiden tersebut.
"Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa rule by law berarti hukum hanya dijadikan alat politik, bukan sebagai prinsip keadilan yang netral.
"Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini," ujar Lakso.
Ia menyinggung ketidaksesuaian antara keputusan Prabowo dan klaim komitmen antikorupsi.
"Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni," kata Lakso.
Ia juga mengingatkan bahwa penyidikan kasus Hasto berlangsung lama dan penuh intervensi. Penyidik yang menangani kasus tersebut bahkan dipecat.[]