Ini Pertimbangan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

August 1, 2025 - 10:56
Presiden Prabowo Subianto
2 dari 3 halaman

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman.

Ia juga mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan ke presiden terkait penggunaan hak tersebut. Selain Hasto, ada 1.168 narapidana lain yang juga mendapat amnesti.

"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," ujar Supratman.

"Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," imbuhnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena korupsi impor gula. Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku, yang kini masih buron.

Kritik dari Pegiat Antikorupsi

Pemberian abolisi dan amnesti ini mendapat kritik tajam. IM57+ Institute, lembaga yang dibentuk eks pegawai KPK, menyebut langkah itu sebagai upaya mengakali hukum.

"Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku," ujar Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito.

Menurut Lakso, langkah ini berbahaya karena membuka jalan bagi penyelesaian kasus korupsi lewat kompromi politik.

"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri," katanya.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.