DETIKMERDEKA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut 87,7 persen wilayah Jalur Gaza kini berada dalam zona militer Israel, masuk wilayah perintah pengungsian, atau gabungan keduanya.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara PBB Stephane Dujarric dalam konferensi pers, mengutip laporan Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), seperti dilansir Anadolu Agency, pada Selasa, 22 Juli 2025.
"Sebesar 87,7 persen wilayah Gaza kini berada di bawah perintah pengungsian atau di dalam zona pengungsian, yang memaksa sekitar 2,1 juta orang ke wilayah terfragmentasi di area tersebut di mana hampir tidak ada layanan yang tersedia," ujar Dujarric.
Lebih dari 1,3 juta orang di Gaza kini membutuhkan tempat berlindung dan perlengkapan rumah tangga.
"Cuaca yang keras, kelembapan, kepadatan penduduk, dan seringnya pembongkaran serta pemasangan kembali tenda dan terpal menyebabkan masa pakai lebih pendek bagi tempat perlindungan tersebut," katanya.