DETIKMERDEKA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan tidak terlibat dalam peredaran lima jenis pupuk palsu yang disebut telah merugikan petani hingga Rp3,2 triliun. Perusahaan ini memastikan seluruh produk yang didistribusikan terjamin mutu dan keasliannya.
"Sebagai produsen dan distributor resmi pupuk bersubsidi dan nonsubsidi, Pupuk Indonesia Grup memastikan seluruh produk terjamin mutu dan keasliannya," ujar Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, di Jakarta, dikutip pada Senin, 13 Juli 2025.
Produk resmi dari Pupuk Indonesia mencakup Urea, NPK Phonska, Petroganik, Nitrea, serta NPK khusus Kakao merek Pelangi. Semua produk ini memiliki logo perusahaan, nomor izin edar, logo SNI, dan nomor call center. Khusus pupuk subsidi, kemasan juga mencantumkan tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan.”
Wijaya menolak berkomentar lebih lanjut soal dugaan keterlibatan pabrik pupuk swasta, CV Sayap ECP, yang memproduksi merek pupuk seperti Enviro NKCL, Spartan NPK, dan Spartan SP-36. Ia menyebut hal tersebut di luar kewenangan Pupuk Indonesia.
“Berdasarkan berita dan hasil koordinasi tim kami di lapangan, produk tersebut tidak terkait dan tidak ada kesamaan dengan produk kami. Produk yang disebut bukan dari Pupuk Indonesia. Mungkin pihak Kementan atau kepolisian yang lebih tepat menjawab,” ujarnya.