Pejabat Subang Terindikasi Langgar Konstitusi, Dalam Rencana Revitalisasi Pasar Pertokoan Subang

April 19, 2024 - 10:21
Foto Dok: Istimewa
3 dari 3 halaman

“ Jadi kalau ada pejabat, yang secara sadar atau tidak, dalam tindakan atau kebijakannya tidak bertanggung jawab terhadap pasar dan pedagang pasar, maka dipastikan dia telah melanggar konstitusi, tepatnya Pasal 33 UUD 45” ujarnya

Dalam konteks itu, APPSI sebagai organisasi yang membina para pedagang akan selalu berada di pihak pedagang yang cenderung selalu menjadi pihak yang dirugikan apabila ada revitalisasi pasar oleh pihak ke 3,  yang tidak memperhatikan kebutuhan, kepentingan dan kemampuan pedagang

“ Ingat kami tidak anti revitalisasi, justru kami butuh revitalisasi. Bagj kami revitalisasi adalah penting, sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing pasar dan pedagang pasar. Tapi, revitalisasi yang kami butuhkan adalah revitalisasi  yang mengandung pemberdayaan, peningkatan daya saing dan beradab. Bukan revitalisasi sepihak,  tanpa memahami penting dan strategisnya posisi pasar dalam konteks perekonomian nasional, dengan kecenderungan membunuh masa depan pasar dan pedagang pasar.,” balas Kang Haji Nandang 

Kalau revitalisasi yang tidak bersandar dan bermuara pada pemberdayaan dan peningkatan daya saing, tentu saja kami akan menolak, yang dilakukan pemda.  Untuk itu, kami siap berdialog tentang revitalisasi yang kami butuhkan,  insyaa Alloh akan befmanfaat bagi pemda, rakyat dan khususnya para pedagang.

Dalam kaitan itu, kami sudah menginstruksikan kepada pengurus Komisariat APPSI Pasar pertokoan dan DPD APPSI Kabupaten Subang untuk melakukan diskusi konstruktif memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pemda subang tantang hakekat revitalisasi yang memberdayakan.

" Dengan demikian, kami akan menjadi garda terdepan membela, mengoreksi setiap kebijakan yang akan mengorbankan,   kepentingan pedagang, apabila ada kebijakan yang baik, tapi  tidak diimplementasikan dengan benar. Pungkas Kang Haji Nandang.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.