Pejabat Subang Terindikasi Langgar Konstitusi, Dalam Rencana Revitalisasi Pasar Pertokoan Subang

April 19, 2024 - 10:21
Foto Dok: Istimewa
2 dari 3 halaman

Sebelumnya,  direksi PT SS yang menerima penyerahan pengelolaan aset tersebut, dengan ringannya menyatakan,  bahwa pihak PT SS sebagai BUMD milik pemda sudah dikejar dead line dari rencana pembangunan Mall di atas lahan yang masih berdiri dan beroperasi pasar tersebut. Demikian disampaikan oleh Kang Haji ketika di konfirmasi 

Perlu disampaikan, hari Kamis kemarin 18 April 2024, pihak investor telah mengirim satu unit excavator ke lokasi pasar untuk merubuhkan banngunan yang ada, padahal para pedagang masih aktif berdagang dan belum pernah dilakukan sosialisaai apapun tentang rencana tersebut secara pasti, kepada para pedagang

. Ini adalah menambah deretan catatan pemda Kab / Kota, yang tidak memiliki  keberpihakan terhadap pasar, yang justru seharusnya dilakukan perlindungan. Sebab,  kondisi saat ini berada diujjng tanduk, berkaiitan dengan terjadinya penurunan nilai transaksi secara drastis, lanjut Kang Haji Nandang 

“ Kami telah menginstruksi agar para pedagang tenang,  jangan melakukan tindakan yang melanggar aturan, dan sebaliknya lakukan komunikasi terhadap semua pihak dengan baik, secara beradab dan santun, meski pejabat terkait sudah mencampakkan para pedagang sekalipun sebagaimana yang telah terjadi saat ini,”cetusnya

“:Para pejabat Subang mungkin belum paham, bahwa,  pasar adalah benteng terakhir sistem ekonomi kerakyatan yang dilindungi konstitusi. Kenapa demikian??,” kata Kang Haji Nandang

Pasar, dari sisi konstitusi,   merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena, pasar pelakunya banyak, dibutuhkan oleh rakyat kebanyakan, selalu dijadikan indikator inflasi daerah dan nasional.

Setiap cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang bannyak,  dikuasai oleh negara. Artinya, negara dalam hal ini pejabat pemerintahan sebagai representasi negara,  harusnya melindungi keberadaan pasar bukan malah menyingkirkannya, sebagaimana tindakkan yang dilakukan pejabat Kab Subang terhadap keberadaan pasar dan pedagang pasar pertokoan.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.