"Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Senin, (25/3/2024).
Menurut Kapolres, pihaknya langsung bergerak cepat mencari dan memburu keberadaan pelaku setelah korban KR (46th) melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, (21/3/2024) Jam 02.10 WIB dengan diantar keluarganya.
"Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.