“Sehingga, jika terjadi keadaan yang membuat kesinambungan kepemimpinan bangsa dan negara terhenti, baik karena pelaksanaan Pemilu yang tidak selesai maupun adanya bencana alam, pandemi, pemberontakan dan kerusuhan atau krisis keuangan, maka keadaan tersebut dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden dengan menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Bamsoet mengandaikan jika terjadi situasi di mana presiden dan wakil presiden, berikut triumvirat, yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan beserta jajaran yang lain lumpuh, atau berhalangan tetap secara serentak?
Dengan demikian, situasi keadaan bahaya itu sama sekali tidak dapat diatasi oleh organ-organ konstitusional yang ada.
“Atau bagaimana jika keadaan darurat negara menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban atau kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?,” tanya mantan ketua DPR RI itu.