Ketua MPR RI Bamsoet Rilis Buku Ke 32' Konstitusi Butuh Pintu Darurat
DETIKMERDEKA.COM,- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tengah curhat lewat buku tulisan tangannya berjudul ‘Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI’.
“Buku ini mengulas tentang UUD NKRI 1945 pasca reformasi yang tidak memiliki pintu darurat jika terjadi dispute atau kebuntuan konstitusi dan kebuntuan politik. Sampai saat ini kita belum memiliki ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan hasil pemilu tidak tepat waktu. Yakni, sebelum 1 Oktober untuk Pileg (DPR dan DPD), dan 20 Oktober untuk Pilpres,” ungkap Bamsoet, sapaan akrabnya, di Resto Parle miliknya di Jakarta Selatan, Rabu 17 Januari 2024.
Wakil ketua umum Partai Golkar ini menjelaskan masa di mana sebelum perubahan UUD 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan atau regeling untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.