Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak SH MH Meminta Kapolres Tangerang Agar Kliennya Pedagang Pasar Kutabumi Di Bebaskan

December 31, 2023 - 18:01
Foto.Dok: Istimewa
3 dari 3 halaman

Di tempat yang berbeda salah seorang Masyarakat berpendapat agar ada keadilan bagi masyarakat pada proses penyidikan Laporan Ibu Vini sebagai Direktur PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kuta Bumi tersebut, berpedoman pada surat Bukti Hak kepada para Pedagang yang telah diberikan olehnya agar memangil serta memeriksa Direktur PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kutai Bumi sebagai Pelapor beserta Kepala Koperasi Pedagang Kuta Bumi (KOPPASTAM) berdasarkan Suratnya yang telah diberikannya Hak kepada Para Pedagang untuk berjualan di pasar Kuta Bumi sampai Tahun 2027-2029 ,Ujar warga dan pedagang yang enggan disebutkan namanya 

Perlu dipertanyakan Legaliatas Surat Sertifikat Bukti Hak yang berikan kepada para Pedagang tersebut dan sampai dimana tanggung Jawabnya oleh Pemberi Surat Bukti Hak untuk berjualan kepada Para Pedagang.

Hal ini agar ada keadilan bagi Masyarakat sesuai dengan Pancasila Dasar Negara kita pada Sila Ke lima, bahwa Keadilan Sosial bagi seluruh Masyarakat tanpa terkecuali

Kanit I bersama Penyidiknya menanggapi bahwa surat yang telah di layangkan oleh Pengacara Kondang Kamaruddin Simajuntak, S.H.,M.H.,terhadap Kilennya Sutimah telah diterimanya dan pihakya sudah mengajukan agar ada Gelar perkara, tapi berhubung karena ini sudah Akhir Tahun banyak kesibukan Para PJU Polres Tangerang, namun Gelar perkara itu masih belum terlaksana,kemungkinan nanti tgl 03/01/2024, akan dilakukan Gelar perkara terhadap perkara tersebut, tuturnya.

© 2025 Detik Merdeka | All rights reserved.