Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak SH MH Meminta Kapolres Tangerang Agar Kliennya Pedagang Pasar Kutabumi Di Bebaskan

Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak SH MH Meminta Kapolres Tangerang Agar Kliennya Pedagang Pasarkutabumi Di Bebaskan
DETIKMERDEKA.COM,- Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak S.H.,M.H meminta kepada Kapolres Tangerang agar Kliennya yang sudah ditahan di (RTP) Rumah Tahanan Polres Tanggerang beberapa bulan lalu yaitu Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Sutimah Pedagang di Pasar Kios Kutabumi Tangerang agar dibebaskan/atau di tangguhkan.
Hal itu di ungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak S.H.,M.H.,kepada Kapolres Tangerang melalui Kanit Penyidiknya di polres Tangerang, Kamis, 28 Desember 2023 lalu
Menurut Kamaruddin bahwa Kliennya bernama Ibu Sutimah dan beberapa pedagang Lainnya mempunyai Bukti Sertifikat Hak untuk mengelola berjualan di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang tersebut sampai dengan Tahun 2029 yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kuta Bumi , dan berdasarkan Surat Tanda Bukti Pemakaian Kios yang dikeluarkan oleh Koperasi Pedagang Kuta Bumi (KOPPASTAM) Kuta Bumi Pasar Kemis Tangerang sampai Tahun 2027, tapi mereka melakukan Refalisasi sebelum Tahun 2029, terangnya.
" Bukti Hak yang dimiliki oleh Klien Saya ” Ibu Sutimah “, dan para pedagang Kios lainnya tersebut berdasarkan Surat yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kuta Bumi yang berlaku sampai Tahun 2029 dan berdasarkan Surat Tanda Bukti Pemakaian Kios yang diberikan oleh Koperasi Pedagang Kuta Bumi (KOPPASTAM) Kuta Bumi Pasar Kemis Tangerang kepada para Pedagang.