Di Abaikan Pedagang, Bupati Zaki Tetap Gelar Syukuran di Relokasi Pasar Kotabumi
Hasil informasi diterima detikmerdeka diketahui beberapa pedagang telah membayarkan 'uang tanda jadi' atau UTJ lantaran sering mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak Perumda Pasar NKR dan PT SNN akan di hapuskan, hak terdaftar, hak pakai pedagang sebagai pedagang pasar Kotabumi
" Bupati, Perumda Pasar NKR, dan PT SNN tidak mengindahkan proses hasil hearing dan pedagang masih menunggu hasil prosesnya dengan DPRD," ujar Yamin
Masih kata Yamin, dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan revitalisasi sebuah pasar ada tahapan dan mekanisme yang perlu diperhatikan
Tahapan menuju revitalisasi tersebut diantaranya
1. Diskusi dengan para pedagang dengan cara mengumpulkan semua pedagang
2.Kesepakatan harga
3.kesepakatan penampungan sementara
3.Kemampuan pedagang untuk membayar
4.Pasca covid-19 tidak layak memaksakan revitalisasi karena pedagang saat ini ekonominya sangat berat dan masih terpuruk
" Kalaulah gratis tidak berbayar, semua pedagang setuju, saat ini pedagang sedang terpuruk pasca covid lagipula acara syukuran pun hanya dihadiri oleh 20 orang itupun bukan pedagang resmi yang memiliki hak pakai," cetus Yamin menutup selulernya
Sementara dalam kesempatannya usai mengikuti syukuran bersama Bupati Zaki kepada awak media menerangkan akan merevitalisasi pasar Kotabumi secara baik
" Untuk pasar sementara untuk penampungan pedagang pasar kota bumi yang dalam waktu dekat akan direvitalisasi yang ini disewa di design untuk tempat penampungan sementara dengan durasi 2 tahun," ucap Bupati Zaki Ismet Iskandar