" PD Pasar Niaga Kerta Raharja tidak pernah melakukan musyawarah kepada pedagang atas rencana itu, seharusnya pemerintah memberikan kenyamanan kepada pedagang bukan meresahkan para pedagang, dan pihak PD Pasar tidak berhak merencanakan revitalisasi sebuah pasar tetapi tugasnya sebagai pengelola," terang Yamin
Sebelumnya, ketua komisariat APPSI Pasar Desa Cikupa, Asep sangat mengharapkan kepada pemerintah membuat suatu regulasi agar Pasar Induk yang ada di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang harus berfungsi sebagai pasar Grosir dan tidak berjualan secara eceran,
" Hal itu jangan sampai terjadi kembali, karena sangat menggangu kami (pedagang) sebagai pedagang eceran tetap di pasar," jelas Asep
Demikian pula dengan harapan dari pengelola pasar Yanto Suprianto, bersama wakil Pepen Supendi dan seluruh pedagang pasar Cikupa sangat berharap pasar grosir tidak menjual secara eceran
Menurut pengelola pasar, Pepen Supendi menyebutkan bahwa pasar desa Cikupa memiliki jumlah pedagang sebanyak 750 pedagang, sedangkan status tanah milik Desa Cikupa yang luasnya lebih kurang 6000 meter persegi, dengan perputaran uang sebesar kurang lebih 2 milyar per hari