Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Musashi Pangeran Batara
DETIKMERDEKA.COM- Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana Musashi Pangeran Batara selaku Direktur PT Bunga Tanjung Raya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo. Penangkapan di lakukan dikediaman terpidana Jl Dukuh V RT 007/003 No.4 Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada pukul 23:45 WIB, Rabu (11/1/23) malam. Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo.
“ MPB (39 tahun) merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar,” ungkap Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/1/23)
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana Musashi Pangeran Batara selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“ Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana Musashi Pangeran Batara,” ucap Ketut.
Dalam proses pengamanan. “ Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana”, dijelaskannya