DETIKMERDEKA - Kejaksaan Agung membuka peluang proses ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid setelah Interpol menerbitkan red notice atas nama tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan lamanya penerbitan red notice disebabkan perbedaan sistem hukum antarnegara. Dalam pertemuan Interpol sedunia pada November 2025, delegasi Kejagung dan NCB Interpol Indonesia melakukan pendekatan agar perbuatan Riza Chalid dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu saja. Tapi, kalau di kita kan jauh lebih luas seperti itu,” ujar Anang.