RUU Disinformasi Asing Jadi Sorotan, Pemerintah: Ini Bukan untuk Membatasi Kritik

January 30, 2026 - 15:18
Ilustrasi - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
2 dari 2 halaman

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa RUU ini tidak akan membatasi kebebasan pers, kebebasan berpendapat, maupun hak berekspresi masyarakat. Fokus utama pemerintah adalah penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontrapropaganda, disertai peningkatan literasi publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi menyesatkan.

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” kata Yusril.

Ia pun meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh berbagai asumsi yang beredar di media sosial terkait RUU tersebut. Pemerintah memastikan regulasi ini dirancang sebagai tata aturan untuk menertibkan konten disinformasi, bukan sebagai alat untuk membungkam kritik atau membatasi ruang demokrasi di Indonesia.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.