RUU Disinformasi Asing Jadi Sorotan, Pemerintah: Ini Bukan untuk Membatasi Kritik
DETIKMERDEKA - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah melindungi kepentingan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Pemerintah menegaskan, regulasi ini bukan ditujukan untuk membatasi demokrasi maupun kebebasan berekspresi.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, ancaman disinformasi dan propaganda saat ini tidak hanya berasal dari institusi resmi negara asing, tetapi juga dari pihak swasta serta kanal media sosial berbasis luar negeri.
Ia menjelaskan, informasi menyesatkan tersebut kerap menyasar berbagai sektor strategis nasional, mulai dari ekonomi, stabilitas politik, hingga kohesi sosial masyarakat. Sementara itu, Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif untuk menangani disinformasi dan propaganda asing secara terstruktur.
“Karena itu, pemerintah memandang perlu membangun landasan hukum agar penanganan disinformasi dan propaganda asing dapat dilakukan secara terukur dan efektif,” ujar Yusril.