Pembagian kuota yang menyimpang itu diduga menyebabkan ribuan jemaah reguler yang seharusnya diberangkatkan malah gagal berangkat, dan KPK menduga terdapat aliran dana dari biro perjalanan kepada pihak tertentu di Kementerian Agama terkait kuota khusus. Dugaan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun juga masih dalam tahap penghitungan.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka disampaikan KPK pada awal Januari lalu bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus yang sama. Meskipun demikian, pihak KPK belum menahan kedua tersangka sambil melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Hingga berita ini diturunkan, Yaqut belum memberikan komentar resmi soal agenda pemeriksaan hari ini. Namun pemeriksaan ini menandai fase penting dalam upaya KPK mengusut tuntas dugaan penyimpangan kebijakan kuota haji yang sempat menjadi sorotan publik.