Jakarta, detikmerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji 2023–2024 pada Jumat (30/1) ini. Langkah itu menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tidak berhenti memburu aliran dana dan kejanggalan dalam kebijakan kuota haji yang menyeret nama Yaqut.
Menurut keterangannya, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik fokus menggali materi keterangan seputar perhitungan kerugian negara yang kini sedang ditelaah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari serangkaian rangkaian pemeriksaan terhadap saksi lain yang dilakukan sepanjang pekan ini. Auditor BPK dilibatkan untuk memastikan jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji.
Kasus ini bermula dari kontroversi atas pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diterima Indonesia untuk musim haji 2024. Alokasi tambahan itu merupakan hasil lobi pemerintah ke Arab Saudi untuk memecah antrean panjang jemaah reguler. Namun, pembagian kuota tersebut yang dilakukan saat Yaqut menjabat dinilai tidak sesuai ketentuan, karena dibagi setengah-setengah antara haji reguler dan haji khusus padahal peraturan menetapkan proporsi haji khusus maksimal delapan persen dari total kuota.