Pada fase awal perkembangan perkebunan, sebelum perusahaan-perusahaan berubah menjadi korporasi besar, pengelolaan perkebunan tembakau umumnya dilakukan oleh individu atau keluarga pengusaha. Para pengusaha asing memperoleh lahan dengan cara menyewa tanah dari penduduk lokal, sementara petani setempat dijadikan tenaga kerja untuk menggarap kebun-kebun tembakau tersebut. Pola relasi ekonomi kolonial semacam ini, sebagaimana diuraikan oleh R.E. Elson dan Sartono Kartodirdjo dalam berbagai kajian sejarah agraria, menempatkan masyarakat lokal dalam posisi yang lemah dan bergantung.
Seiring berkembangnya sistem perkebunan, pengusaha Belanda muncul sebagai pemain utama dalam sektor tembakau kolonial. Mereka membangun jaringan produksi yang luas, terutama di wilayah Jawa, dan menjadikan tembakau sebagai komoditas unggulan ekspor. Dalam kajian-kajian sejarah perkebunan kolonial, termasuk yang dibahas oleh Sartono Kartodirdjo dalam Pengantar Sejarah Indonesia Baru, disebutkan sejumlah tokoh pengusaha dan perintis perkebunan tembakau di Jawa seperti G.L. Doorrepaal dari Cultuur Maatschappij, C.H. Doup, J.G. Berkholst, F. van der Putte, serta D.J. Uhlenbeck.
Pada akhirnya, sejarah tembakau di Indonesia memperlihatkan keterkaitan yang erat antara kekayaan agraris Nusantara, kolonialisme, dan ekonomi global. Tembakau bukan sekadar tanaman atau komoditas dagang, melainkan bagian dari mekanisme eksploitasi kolonial yang berakar pada sistem pertanian masyarakat lokal. Seperti ditegaskan oleh Peter Boomgaard dan Sartono Kartodirdjo, dari ladang-ladang tembakau inilah kolonialisme memperkuat dominasinya, sekaligus meninggalkan jejak panjang yang pengaruhnya masih terasa dalam sejarah ekonomi dan sosial Indonesia hingga hari ini.