
1 dari 3 halaman
DETIKMERDEKA.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs H Azhari, menegaskan proses redistribusi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memungut biaya apapun.
"Jika ada yang menawarkan atau mengiming-imingi, silakan lapor ke kami," tegas Azhari saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 184 guru PNS formasi tahun 2018, pada Jumat, 10 Januari 2025, di aula Kanwil Kemenag Aceh.
Azhari menjelaskan, redistribusi ini dilakukan sesuai kebijakan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 17 Tahun 2024.
Kebijakan itu bertujuan untuk menata ulang penempatan guru berdasarkan beban kerja, domisili, status perkawinan, dan peringkat kelulusan.