Th 2025 Kelas Rawat Inap Dihapus, Yuk Cek BPJS Anda
DETIKMERDEKA.COM,- Kemenkes pada tahun 2025 mulai menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Meski akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama. Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, pada bulan lalu seperti dilansir dari laman CNBC, Kamis, 11 April 2024
Didalam website resmi BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah
Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.