Koordinator JP-Barsela: Pj Gubernur Aceh Diminta Hentikan Mutasi Pejabat Jelang Pelantikan Mualem-Dek Fadh

January 26, 2025 - 15:05
Muhammad Arhas, Koordinator Jaringan Pemuda Barat Selatan (JP-Barsela)
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA.COM - Muhammad Arhas, Koordinator Jaringan Pemuda Barat Selatan (JP-Barsela), menyuarakan keberatannya terkait mutasi pejabat yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menjelang masa jabatannya yang hampir berakhir.

Arhas menegaskan izin yang dimaksud oleh Pj Gubernur tidak bisa hanya berupa izin verbal, melainkan harus izin tertulis dari gubernur Aceh terpilih.

Ia pun mengingatkan apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur Safrizal ZA saat ini lebih terlihat sebagai kepentingan pribadi dan kelompok.

“Jangan memaksakan kehendak hanya karena kepentingan pribadi dan kelompok saja. Kita paham, ini hanya olahan kata dari Pj Gubernur,” tegas Arhas.

Arhas merujuk pada Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dengan tegas melarang adanya mutasi jabatan dalam sisa masa jabatan yang kurang dari enam bulan.

Dengan masa jabatan Pj Gubernur yang tinggal hanya dua minggu lagi, ia menilai langkah ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

© 2025 Detik Merdeka | All rights reserved.