Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fadh: Dugaan Pelanggaran Kampanye Fadhil Rahmi Terancam Pidana

October 18, 2024 - 16:23
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Fadjri
2 dari 3 halaman

Namun, pada acara Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh, Fadhil Rahmi hadir dan memberikan sambutan kepada peserta.

Fadjri menduga kehadiran Fadhil Rahmi merupakan upaya kampanye terselubung yang melanggar aturan terkait penggunaan fasilitas pendidikan.

Menurutnya, penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye melanggar Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara minimal tiga bulan dan maksimal delapan belas bulan.

© 2025 Detik Merdeka | All rights reserved.