Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Satnarkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

May 16, 2024 - 21:02
Foto Dok: Istimewa
3 dari 3 halaman

“saya harapkan ke masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa, kita sama sama menjaga dan sama sama kita stop dan anti narkoba” Tutupnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

© 2025 Detik Merdeka | All rights reserved.