Sudah, APPSI setingkat DPC (Dewan Pimpinan Cabang) saat ini sudah ada dan baru di sahkan bulan Maret 2024 sesuai SK No : 003/SK-DPW-APPSI/III/2024. Ketua : Bowo Supeno, Sektretaris : Christina Esti Utami, Bendahara I/II : Lilis Setiani/Rahayu Lestari, Humas : M Kholil, Staff : Emy Suhartono
Bagaimana kesan dan pesan para pemilik kios dengan kondisi saat ini ?
Dengan kondisi saat ini dan semakin sepinya pengunjung, pemilik kios sangat resah, gelisah, frustasi disertai dengan keluhan yang tidak terbendung, maka berdasarkan rapat paguyuban pemilik kios pada tanggal 27 Jan 2024 disepakati , telah dibuat surat pengajuan Buy Back/ Uang kembali ke Jaya Real Property.
Tentunya harus berkolaborasi dengan lembaga bantuan hukum.
Saat ini apakah masih ada harapan- harapan apa saja supaya pasar modern graha raya tetap hidup dan dapat berkembang seperti pasar pasar lainnya ?
Pasar tradisional maupun pasar modern merupakan mata rantai dan roda penggerak perekonomian kerakyatan, untuk itu sudah sewajarnya sebuah pasar untuk maju dan berkembang tentunya harus dapat berkolaborasi bersinergi dengan pihak pihak eksternal, diharapkan dengan dibentuknya APPSI dapat membantu pengembangan pedagang, perlindungan pedagang, dan bantuan hukum apabila terjadi perselisihan, juga membantu pendistribusian produk maupun hasil bumi ke pedagang melalui koperasi pasar
Yang bapak ketahui apakah ada rencana team pengelola maupun JRP untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau instansi pemerintah lainnya ?
Itu harapannya bahwa team pengelola dan JRP dapat dan mau bekerja sama dengan Pemda setempat yang memiliki sumber data dan informasi UMKM, pemasok produk maupun informasi data EO yang telah melakukan event /bazar dengan harga murah, serta kolaborasi perihal kebijakan aturan dan perkembangan pasar.
Selain itu ada juga Dinas Perindustrian maupun Dinas Perdagangan sebagai pihak pemerintahan pusat maupun daerah sekaligus menjadi lembaga independen penghubung dan nara sumber untuk pengembangan pasar.
Karena pihak Dinas juga berkewajiban dengan penerapan aturan yang jelas mengenai kebijakan Pasar agar pasar pasar tradisional maupun pasar Modern tidak tergerus habis oleh kebijakan pasar on line. Pemerintah juga harus membantu baik diminta maupun tidak diminta apabila terjadi kondisi seperti pasar modern graha raya, juga harus diatur kebijakan perizinan dan radius antar pasar, jangan sampai pasar dibangun namun menjadi bangunan kosong mlompong.
Pemerintah Tangerang Selatan baru baru ini kalau gak salah mengadakan bazar di beberapa kecamatan secara marathon juga mengadakan kegiatan pelatihan UMKM, apakah sudah pernah dilakukan Kerjasama dengan kecamatan atau Kelurahan di wilayah Tangerang Kota ?
Pada saat Grand Louncing juga mengundang pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat, smoga team pengelola juga bisa berkolaborasi sinergi dengan Kelurahan maupun Kecamatan sehingga event yang biasa dilakukan dapat melibatkan dan dijadwalkan ke pasar modern.
Tidak kalah penting harus pula bisa berkolaborasi dengan kordinator EO dan UMKM setempat yang sudah terbiasa mengadakan event/ bazar tentunya dengan biaya yang murah.