Jelang Sidang PHPU, Polri Amankan Gedung MK

March 27, 2024 - 11:55
Foto.Dok: Imo
2 dari 2 halaman

"Kami menghimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara" tuturnya.

"Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi." jelasnya.

"Tidak lupa Kapolres menegaskan kepada seluruh Personel yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis," tutup Kapolres Metro Jakarta Pusat.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.