Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan Kematian Di Klender

March 16, 2024 - 12:57
Foto.Dok: Imo
3 dari 3 halaman

Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 para pelaku pengeroyokan berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cilengsi Bogor pada jam 10.00 WIB berikut Barang Bukti berupa sajam jenis celurit warna silver yang di gunakan oleh pelaku D Y,  Dkk untuk membacok korban Syahdan Salman Alfarizi.

Dan untuk tersangka diancam hukuman pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun dan UU Darurat no. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan pidana paling lama 10 Tahun

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.