Bamsoet mengemukakan bahwa titik cerah revisi UU Desa sudah terlihat dari kesepakatan pada pembahasan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri seperti dilansir dari laman Antara.com, pada hari Senin, 5 Januari 2024, bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Sebelumnya, 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Selain masa jabatan kepala desa, kata dia, hal lainnya sudah dibahas dalam revisi UU Desa terkait dengan penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
Berikutnya ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait dengan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa
Pasal lainnya, lanjut Bamsoet, Pasal 34A terkait dengan syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades, ketentuan Pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa, serta Pasal 118 terkait dengan peralihan, dan ketentuan Pasal 121A mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang, sudah disisipkan dalam revisi UU tersebut.
Bamsoet menegaskan bahwa revisi UU Desa harus bermuara pada peningkatan pembangunan desa yang berdampak pada stimulan bagi perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.