Di duga Kriminalisasi, IPW Desak Jaksa Agung Bebaskan Mantan Direksi Jawa Pos

January 14, 2024 - 12:42
Foto Dok: Istimewa
3 dari 3 halaman

Oleh karena itu, atas tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar ini dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tersebut Sugeng mereserve hak kliennya untuk mengajukan tuntutan.

“Dan akan mengajukan tuntutan hukum baik melalui proses pidana terhadap direksi PT Duta Manuntung dan semua pihak yang telah mengkriminalisasinya serta tuntutan ganti kerugian, untuk memulihkan kerugian material dan immaterial yang dialaminya,” katanya.

Selain itu dalam proses pidana di pengadilan telah ditemukan juga adanya fakta surat palsu yang dibuat dan digunakan sebagai salah satu alat bukti surat oleh pimpinan RUPS PT DM pada tanggal 13 Maret 2020 yang mana atas dugaan pemalsuan tersebut telah diadukan ke Polda Kaltim yang saat ini dalam proses penyelidikan

Sugeng mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan tinggi Samarinda dalam perkara No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024 yang telah memberikan keadilan bagi Zainal yang telah dikriminalisasi oleh PT Duta Manuntung dan telah mengalami penahanan selama 146 hari.

“Atas semua pelanggaran hak dan kebebasan dirinya H. Zainal Muttaqin mempertimbangkan mengajukan gugatan hukum,”terangnya

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.