Di duga Kriminalisasi, IPW Desak Jaksa Agung Bebaskan Mantan Direksi Jawa Pos

January 14, 2024 - 12:42
Foto Dok: Istimewa
2 dari 3 halaman

Sugeng mengungkapkan kliennya adalah mantan direksi PT Jawa Pos yang telah mengabdi perusahaan tersebut dan telah membangun jaringan media Jawa Pos selama kurang lebih 28 tahun di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan.

“Akan tetapi menjelang hari tuanya dikriminalisasi oleh PT DM yang semula mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dahlan Iskan. Pengabdian yang panjang dibalas dengan kriminalisasi,” tandasnya.

Sugeng pun mengingatkan bahwa keterlambatan pengeluaran satu hari pun bagi Zainal akan menimbulkan kerugian immaterial karena terhambatnya kebebasan.

“Sebagai subyek hukum merdeka yang telah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) sebagimana putusan majelis hakim No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024,”tegas Sugeng Teguh Santoso

Diketahui, perkara tersebut bermula dari Zainal yang dituduh menggelapkan sertifikat tanah yang atas nama dirinya sendiri yang dikuasai oleh Zainal dan tidak pernah dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.

Menurut Sugeng, tuduhan tersebut dianggap sangat tidak logis. Ia menjelaskan tuduhan tersebut dilontarkan oleh Dirut PT Duta Manuntung Ivan Firdaus yang diduga diperintah oleh pemegang saham PT Duta Manuntung.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.