Adanya Upaya Penggagalan Pemilu 2024, TKN Prabowo Gibran di Paparkan Begini

January 13, 2024 - 09:18
Foto Dok: Istimewa
2 dari 3 halaman

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” jelasnya.

Ketiga, adanya putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.

Keempat, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo ke Kejaksaan Agung sejak 2006.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanya 30 hari,” katanya.

Selanjutnya, Habiburokhman mengungkapkan adanya upaya penghasutan kepada mahasiswa untuk menggelar aksi demonstrasi dengan membangun narasi politik dinasti dan menuntut penangkapan terhadap terduga pelanggar HAM.

Walau Prabowo tidak melanggar HAM, tapi dia khawatir seruan tersebut akan dibelokkan untuk memfitnah pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024

*Kita tahu di era pemilu ini kan sangat sensitif ketika adanya demonstrasi, tentu memancing adanya reaksi dari pihak-pihak lain,” imbuhnya.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.