PT.MGA Arta Pemenang Lelang Proyek Gedung Alkon dan P2TP2A Diduga Perusahaan Wanprestasi . Kok?  Bisa Menang

January 9, 2024 - 20:54
Foto Dok: Istimewa
2 dari 2 halaman

Masih menurutnya," Tentunya persoalan kasus KKN ini sangat besar nilainya sebesar Rp.100 Miliar  dan merugikan masyarakat juga mencoreng kewibawaan pemerintahan yang baru berjalan pasca pandemi Covid-19," urai Bang  Mul

Dan berdasarkan keterangan yang disampaikan persoalan kasus hukum yang dilakukan oleh perangkat kerja dinas cipta karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan telah masuk ke beberapa lembaga pemerintahan Republik Indonesia.

" Kami berbuat untuk masyarakat Tangsel agar pemerintahan ini bersih dari KKN dan tidak terus menghianati kepercayaan masyarakat," terang Bang Mul

Diketahui tindakan yang dilakukan oleh pejabat dinas cipta karya dan tata ruang pemerintahan Kota Tangerang Selatan terbukti bersalah maka seperti diutarakan lembaga masyarakat Pegarindo sesuai dengan adanya  indikasi serta tindakan korupsi dan kolusi  maka sesuai UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi pasal 12 poin a,b dan e dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah)

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.