Jaksa Agung RI Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Menjadi Perwujudan Dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Jaksa Agung RI Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Menjadi Perwujudan Dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
DETIKMERDEKA.COM- Jaksa Agung Burhanuddin ST hadir dan memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Borobudur, Rabu (25/01/23)
Jaksa Agung menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.
Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
" Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur," ucap Burhanuddin