DPR RI Setujui Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

January 28, 2026 - 17:20
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
2 dari 3 halaman

"Kami tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, dan tentu kita akan tindak lanjuti 8 poin reformasi tersebut," tuturnya.

Berikut ini delapan poin percepatan reformasi Polri yang ditetapkan setelah Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026, tanggal 26 Januari 2026.

1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan POLRI berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi POLRI bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang POLRI.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap POLRI berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal POLRI diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.