Job Fit Pejabat Jelang Akhir Jabatan, Pj Gubernur Aceh Dianggap Abaikan Etika Politik

Lebih lanjut, Prof Nazaruddin menekankan perubahan jabatan ini akan memengaruhi implementasi janji-janji politik yang disampaikan oleh calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Menurutnya, pejabat yang dilantik oleh Pj Gubernur seharusnya bukanlah bagian dari tim yang seharusnya bekerja dengan visi misi pasangan kepala daerah yang terpilih, yang membutuhkan sinergi dalam menjalankan program-programnya.
"Sebagai Pj Gubernur, tugas utama adalah menyukseskan proses transisi hingga pelantikan kepala daerah terpilih. Jika ada masalah atau hal yang harus segera dituntaskan, seharusnya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan jangka panjang, bukan keputusan yang justru dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan yang baru," tegas Prof Nazaruddin.
Pj Gubernur, menurut Prof Nazaruddin, seharusnya tidak merubah struktur birokrasi menjelang berakhirnya masa jabatannya, apalagi di saat transisi menuju pemerintahan yang baru.
"Jika ada ketidaksesuaian antara pejabat yang dilantik oleh Pj Gubernur dan tim yang akan bekerja dengan gubernur terpilih, maka implementasi janji-janji politik akan terancam gagal. Ini berpotensi merusak stabilitas birokrasi dan mengganggu kredibilitas pemerintah," ujar dia.