DPRA Dorong Pelantikan Mualem-Dek Fadh Sesuai UUPA

January 10, 2025 - 16:49
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh)
2 dari 3 halaman

Menurutnya, UUPA dan Qanun Aceh mengatur bahwa pelantikan gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden dalam sidang paripurna DPRA di hadapan Mahkamah Syariah.

Sementara itu Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengatakan dokumen penetapan Muzakir Manaf-Fadhlullah akan diserahkan ke DPRA pada Jumat, 10 Januari 2024. 

Namun, ia menegaskan bahwa jadwal pelantikan di luar kewenangan KIP.

“Itu kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI. Kami hanya menetapkan pasangan terpilih,” kata Agusni.

Pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah, yang diusung oleh Partai Aceh, Gerindra, PKS, Demokrat, Partai Nanggroe Aceh, PDIP, dan PPP, meraih 1.492.846 suara atau 53,27 persen.

© 2025 Detik Merdeka | All rights reserved.