DPRA Dorong Pelantikan Mualem-Dek Fadh Sesuai UUPA

January 10, 2025 - 16:49
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh)
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA.COM - Komisi 1 DPRA akan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh), dilakukan sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Pasangan Mualem-Dek Fadh ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Kamis, 9 Januari 2024.

“Pemerintah pusat harus menghormati kekhususan Aceh terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai dengan UUPA,” kata Ketua Komisi 1 DPRA, Tgk Muharuddin, pada Kamis, 9 Januari 2024.

Ia juga meminta KIP Aceh dan Pemerintah Aceh segera mempersiapkan dokumen administrasi untuk pengusulan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

“KIP Aceh harus segera melaporkan hasil penetapan ini ke DPRA. Selanjutnya, DPR Aceh akan mengusulkan SK pelantikan ke Mendagri untuk diteruskan kepada Presiden,” jelas Muharuddin.

© 2025 Detik Merdeka | All rights reserved.