Pasangan Bustami-Syech Fadhil Putuskan Tidak Gugat Hasil Pilgub Aceh 2024 ke MK

DETIKMERDEKA.COM - Pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Syech Fadhil memutuskan tidak menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Keputusan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama pada Rabu malam, 11 Desember 2024.
Pernyataan itu terdiri dari enam poin penting yang telah disebarkan kepada media sebagai bentuk klarifikasi.
Pada awal pernyataan, mereka menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas perhatian terhadap proses Pilkada tahun ini.
Mereka mengungkapkan bahwa indikasi kuat pelanggaran Pilkada telah mencederai makna demokrasi dan hak rakyat untuk memilih.
Bustami dan Syech Fadhil menilai gangguan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pihak-pihak tertentu.
Namun, mereka memutuskan tidak melanjutkan gugatan ke MK demi mencegah polarisasi politik yang berkepanjangan di Aceh.