Mengejutkan, Pasar Di Kutabumi Kabupaten Tangerang Akan Di Bongkar

April 18, 2024 - 10:08
Foto Dok: Istimewa
2 dari 3 halaman

Finny mengungkapkan bahwa perintah untuk pengosongan pasar didasarkan pada surat perintah dari Penjabat (PJ) Bupati Tangerang bernomor B/800.1.11.1/6359/SPPBB/4000/2024 tentang revitalisasi Pasar Kutabumi.

Dia menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan sesuai dengan standar pengamanan yang berlaku secara umum dan mengikuti ketentuan Hukum.

Selanjutnya, Finny menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses pemutusan listrik di Pasar Kutabumi tanpa menimbulkan kerusuhan.

Dia menekankan pentingnya menangani situasi tersebut dengan cara yang manusiawi dan tidak menciptakan kehebohan yang tidak perlu.

Pada rapat sebelumnya pada Selasa, (16/04/2024), Direktur Utama PD Pasar terlihat sedang membagikan amplop kepada peserta rapat. 

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.