Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H, Sebanyak 2.442 Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta Bebas

April 11, 2024 - 00:37
Foto Dok: Istimewa
2 dari 3 halaman

Selain melakukan Shalat Idul Fitri, Lapas Narkotika Jakarta juga memberikan Remisi terhadap Warga Binaan yang beragama Islam. Sebanyak 2.442 (dua ribu empat ratus empat puluh dua) Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. 
Adapun besaran Remisi Khusus yang diberikan adalah 15 hari sebanyak 29 orang, 1  bulan sebanyak 2.015 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 379 orang, dan 2 bulan sebanyak 19 orang.

R. Andika Dwi Prasetya Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, dan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Remisi Hari Raya Idul Fitri iiu 2024 oleh Racmad Putra selaku Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Jakarta.

Selanjutnya, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Ibnu Chuldun membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly “Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.” Tegasnya

“Tidak lupa Saya memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA yang telah menjalankan tugas dan kewajiban Saudara dalam melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan dengan segala keterbatasan yang ada.” sambungnya.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.