Jaksa Agung ST Burhanudin Menerima Audiensi Menteri ATR/BPN RI AHY

March 6, 2024 - 18:26
Foto.Dok: Istimewa
2 dari 3 halaman

Kerja sama tersebut tertuang dalam. Ruang lingkup yang meliputi:
Pemberian dukungan data dan/atau informasi;
Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan;
Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang;
Pengamanan pembangunan strategis;
Pelacakan aset;
Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah;
Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;
Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia;
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang disepakati.

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,”terangnya Jaksa Agung

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Adapun Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.