Empat Warga Timor Leste Di Tangkap

February 27, 2024 - 09:23
Foto Dok: Istimewa
3 dari 3 halaman

Agung mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan berkoordinasi dengan perwakilan negara Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta, untuk melakukan pendeportasian ke-4 (empat) orang asing tersebut.

Selama menunggu proses deportasi, orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Tindak pidana Keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya.

Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum keimigrasian dan merupakan bentuk konstribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.